3.2. Kasus Pembajakan Software
Unit IT dan Cyber Crime, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil menangkap pelaku tindak kejahatan pemalsuan piranti lunak komputer (software) sejumlah merk terkenal pada Selasa 31 Oktober 2006.
Setelah memastikan bahwa para pelaku benar-benar sudah melakukan kejahatan pelanggaran hak cipta, tim buser akhirnya menggelandang dua bos PT Surya Toto sebagai perusahaan pengganda software komputer tersebut.
Mereka adalah Sinta Utari sebagai direktur pemasarannya, dan Yuliawan Sari bertindak sebagai direktur utama PT Surya Toto. Keduanya ditangkap di kantornya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, papar Kabid Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Bambang Kuncoko kepada wartawan di Mabes Polri.
Bersamaan dengan itu, polisi juga menyita ratusan CPU sebagai bukti aksi pembajakan software oleh PT Surya Toto tersebut. Perkiraan polisi sementara, kerugian yang diakibatkan pemalsuan itu mencapai 2,4 juta dolar AS.
Bambang juga menyebutkan, kedua tersangka pelaku pelanggaran hak cipta software tersebut saat ini ditahan di Mabes Polri. Mereka terjerat pasal 72 (1) dan (3) Undang-undang 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Unit IT dan Cyber Crime, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil menangkap pelaku tindak kejahatan pemalsuan piranti lunak komputer (software) sejumlah merk terkenal pada Selasa 31 Oktober 2006.
Setelah memastikan bahwa para pelaku benar-benar sudah melakukan kejahatan pelanggaran hak cipta, tim buser akhirnya menggelandang dua bos PT Surya Toto sebagai perusahaan pengganda software komputer tersebut.
Mereka adalah Sinta Utari sebagai direktur pemasarannya, dan Yuliawan Sari bertindak sebagai direktur utama PT Surya Toto. Keduanya ditangkap di kantornya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, papar Kabid Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Bambang Kuncoko kepada wartawan di Mabes Polri.
Bersamaan dengan itu, polisi juga menyita ratusan CPU sebagai bukti aksi pembajakan software oleh PT Surya Toto tersebut. Perkiraan polisi sementara, kerugian yang diakibatkan pemalsuan itu mencapai 2,4 juta dolar AS.
Bambang juga menyebutkan, kedua tersangka pelaku pelanggaran hak cipta software tersebut saat ini ditahan di Mabes Polri. Mereka terjerat pasal 72 (1) dan (3) Undang-undang 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.